Correct Article 25
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Biro Hubungan Masyarakat dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan hubungan masyarakat;
b. pelaksanaan pelayanan informasi, publikasi, dokumentasi, dan koordinasi penyiapan bahan Menteri;
c. pengelolaan dan pelayanan pengaduan masyarakat;
d. pengelolaan persuratan dan kearsipan;
e. pengelolaan perpustakaan;
f. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan, perlengkapan, dan pengelolaan barang milik/kekayaan negara;
g. penyiapan koordinasi dan pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa;
h. pelaksanaan urusan protokol dan keamanan;
i. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan;
j. pelaksanaan fasilitasi rapat pimpinan; dan
k. pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan di bidang hubungan masyarakat dan umum.
Your Correction
