Correct Article 22
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia;
b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana;
c. penyusunan dan pengembangan jabatan fungsional bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; dan
d. pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan di bidang sumber daya manusia dan organisasi.
Your Correction
