Correct Article 16
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Biro Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan keuangan;
c. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan reformasi birokrasi internal;
d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kinerja Kementerian; dan
e. pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan dan keuangan.
Your Correction
