Correct Article 13
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Data dan Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan pengelolaan data;
b. pengumpulan, pengolahan, analisis, penyajian, diseminasi, dan layanan data;
c. penyiapan koordinasi dan pengelolaan dan pengembangan teknologi informasi dan transformasi digital;
d. koordinasi dan fasilitasi penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik; dan
e. pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan di bidang data dan informasi.
Your Correction
