Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7A

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG PENYEDIAAN RUMAH PERLINDUNGAN PEKERJA PEREMPUAN DI TEMPAT KERJA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Layanan RP3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan sesuai dengan Standar Layanan RP3 di Tempat Kerja. (2) Standar Layanan RP3 di Tempat Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. lingkup Penerima Manfaat Layanan RP3; b. waktu penyampaian layanan penerimaan pengaduan, tindak lanjut, dan pendampingan; c. mekanisme penyampaian layanan; d. kelengkapan administrasi layanan; dan e. manajemen layanan. (3) Pelaksanaan Standar Layanan RP3 di Tempat Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditindaklanjuti oleh RP3 melalui: a. pelaksanaan mekanisme koordinasi dan kerja sama layanan RP3; dan b. penyusunan standar operasional prosedur layanan oleh RP3. (3) Standar Layanan RP3 di Tempat Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 4. Lampiran Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyediaan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan di Tempat Kerja (Berita Negara INDONESIA Nomor 331 Tahun 2020) diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction