Correct Article 12
PERMEN Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penanganan Pelaporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Current Text
Dalam rangka penanganan pelaporan dugaan tindak pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Inspektorat melakukan:
a. sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait dengan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
b. sosialisasi tentang pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
c. sosialisasi Peraturan Menteri tentang Tata Cara Penanganan Pelaporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan
d. bimbingan teknis tentang penggunaan aplikasi WBS.
Your Correction
