Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penanganan Pelaporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Inspektorat wajib memberitahukan kepada pegawai atau masyarakat tentang hasil rekomendasi dan keputusan tim tentang tindak pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yang telah dilaporkan.
Your Correction