Correct Article 9
PERMEN Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penanganan Pelaporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Current Text
Dalam hal keterangan tidak terdapat tindak pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, maka rekomendasi yang dapat disampaikan berupa pemulihan nama baik terlapor.
Your Correction
