Correct Article 8
PERMEN Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penanganan Pelaporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Current Text
Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, memuat ketentuan tentang:
a. keterangan tidak terdapat tindak pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
b. keterangan tentang adanya tindak pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; dan/atau
c. sanksi yang dapat dijatuhkan.
Your Correction
