Correct Article 7
PERMEN Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penanganan Pelaporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Current Text
Dalam hal pegawai atau masyarakat meminta perlindungan atas laporan adanya dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme maka diberikan perlindungan untuk menjamin keamanannya.
Your Correction
