Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penanganan Pelaporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Pegawai atau masyarakat tentang adanya dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Inspektorat: a. menerima laporan dan melakukan pencatatan; b. melakukan klarifikasi kebenaran laporan; c. mengumpulkan bukti atau petunjuk adanya tindak pidana; d. melakukan analisis atau telaahan tentang laporan; dan e. menyusun rekomendasi tentang hasil analisis.
Your Correction