Correct Article 3
PERMEN Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penanganan Pelaporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Current Text
Pegawai atau masyarakat yang menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dapat disertai dengan petunjuk adanya tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Your Correction
