Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penanganan Pelaporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pegawai atau masyarakat yang menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dapat disertai dengan petunjuk adanya tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Your Correction