Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penanganan Pelaporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Pegawai atau masyarakat diminta untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Inspektorat.
Your Correction