Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2010 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BARANG LAYANAN TERPADU BAGI PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dengan berlakunya Peraturan ini maka Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 01 Tahun 2009 tentang Stándar Pelayanan Minimal Pelayanan Terpadu bagi Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kabupaten/Kota masih berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan ini.
Your Correction