Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2010 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BARANG LAYANAN TERPADU BAGI PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan SPM Bidang Layanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan kepada pemerintahan daerah provinsi. (2) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan SPM Bidang Layanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan kepada pemerintahan daerah kabupaten dan kota. (3) Bupati dan Walikota melakukan pengawasan atas pelaksanaan SPM Bidang Layanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan di wilayahnya.
Your Correction