Correct Article 10
PERMEN Nomor 01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2010 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BARANG LAYANAN TERPADU BAGI PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN
Current Text
(1) Pendanaan pelaksanaan SPM Bidang Layanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan di provinsi bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi.
(2) Pendanaan pelaksanaan SPM Bidang Layanan terpadu bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan di kabupaten dan kota bersumber dari APBD kabupaten dan kota.
(3) Pemerintah dapat memberikan bantuan pendanaan pelaksanaan SPM Bidang Layanan terpadu bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan di provinsi, kabupaten dan kota, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Your Correction
