Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2010 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BARANG LAYANAN TERPADU BAGI PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
SPM Bidang Layanan Terpadu Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, meliputi layanan: a. penanganan pengaduan/laporan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak; b. pelayanan kesehatan bagi perempuan dan anak korban kekerasan; c. rehabilitasi sosial bagi perempuan dan anak korban kekerasan; d. penegakan dan bantuan hukum bagi perempuan dan anak korban kekerasan; dan e. pemulangan dan reintegrasi sosial bagi perempuan dan anak korban kekerasan.
Your Correction