Correct Article 93
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. menteri/kepala lembaga/kepala daerah/direksi Badan Usaha Milik Negara yang sedang melaksanakan tahap perencanaan KPBU atau tahap penyiapan KPBU, menyelesaikan tahapan dan memenuhi kelengkapan dokumen KPBU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini;
b. penyelesaian tahapan perencanaan KPBU atau tahap penyiapan KPBU sebagaimana dimaksud pada huruf a dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini;
c. menteri/kepala lembaga/kepala daerah/direksi Badan Usaha Milik Negara yang telah menyelesaikan tahap perencanaan KPBU atau tahap penyiapan KPBU dan telah memenuhi kelengkapan dokumen KPBU sebagaimana dimaksud pada huruf a, melanjutkan tahapan berikutnya sesuai dengan tahapan KPBU sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini;
d. dalam penyelesaian tahap perencanaan KPBU atau tahap penyiapan KPBU sebagaimana dimaksud pada huruf a, apabila terdapat persyaratan yang harus dipenuhi untuk melaksanakan tahapan KPBU berikutnya sesuai ketentuan Peraturan Menteri ini, menteri/kepala lembaga/kepala daerah/direksi Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha yang memprakarsai KPBU melengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini;
e. menteri/kepala lembaga/kepala daerah/direksi Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha yang sedang melaksanakan tahap transaksi KPBU sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, melaksanakan tahapan transaksi dan memenuhi kelengkapan dokumen KPBU sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini; dan
f. menteri/kepala lembaga/kepala daerah/direksi Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Pelaksana yang sedang melaksanakan tahap manajemen KPBU sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, menyelesaikan tahapan manajemen dan memenuhi kelengkapan dokumen KPBU sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
Your Correction
