Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (Renstra K/L) adalah dokumen perencanaan Kementerian/Lembaga untuk periode 5 (lima) tahun.
2. Rencana Pembangunan Tahunan Nasional, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah (RKP)
adalah dokumen perencanaan pembangunan Nasional untuk periode 1 (satu) tahun yang dimulai pada tanggal 1 Januari dan berakhir pada 31 Desember.
3. Rencana Pembangunan Tahunan Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja K/L) adalah dokumen perencanaan Kementerian/Lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.
4. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
5. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan pengguna anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
6. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang selanjutnya disebut Kementerian Perencanaan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
7. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang selanjutnya disebut Menteri Perencanaan adalah adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
8. Kementerian Keuangan adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan Negara.
9. Menteri Keuangan adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
10. Sistem Informasi Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran yang selanjutnya disebut Sistem Informasi KRISNA adalah aplikasi untuk menyusun
Renja K/L dan informasi kinerja anggaran yang bersifat web based yang memuat data perencanaan, penganggaran dan informasi kinerja Kementerian/Lembaga.
11. Sasaran Strategis Kementerian Negara/Lembaga yang selanjutnya disebut Sasaran Strategis adalah kondisi yang akan dicapai oleh Kementerian/Lembaga baik berupa hasil atau dampak (impact) dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan nasional.
12. Sasaran Program Kementerian Negara/Lembaga yang selanjutnya disebut Sasaran Program adalah hasil yang akan dicapai dari suatu program dalam rangka pencapaian Sasaran Strategis yang mencerminkan berfungsinya keluaran (output).
13. Sasaran Kegiatan adalah hasil yang akan dicapai dari suatu kegiatan dalam rangka pencapaian Sasaran Program Kementerian/Lembaga yang mencerminkan berfungsinya keluaran (output).
14. Prioritas Pembangunan adalah serangkaian kebijakan yang dilaksanakan melalui prioritas nasional, program prioritas, kegiatan prioritas, dan proyek prioritas.
15. Prioritas Nasional adalah program/kegiatan/proyek untuk pencapaian Sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan kebijakan PRESIDEN lainnya.
16. Program Prioritas adalah program yang bersifat signifikan dan strategis untuk mencapai Prioritas Nasional.
17. Kegiatan Prioritas adalah kegiatan yang bersifat signifikan dan strategis untuk mencapai Program Prioritas.
18. Proyek Prioritas adalah proyek yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau badan usaha yang memiliki sifat strategis dan jangka waktu tertentu untuk mendukung pencapaian Prioritas Pembangunan.
19. Program Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut Program adalah penjabaran kebijakan K/L di bidang
tertentu yang dilaksanakan dalam bentuk upaya yang berisi satu atau beberapa kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misinya yang dilaksanakan instansi atau masyarakat dalam koordinasi K/L yang bersangkutan.
20. Kegiatan Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut Kegiatan adalah nomenklatur yang menggambarkan aktivitas yang dilakukan oleh unit kerja K/L yang bersangkutan untuk menunjang Program yang telah ditentukan.
21. Keluaran (Output) Kegiatan adalah barang/jasa yang dihasilkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran level Eselon 2/Satker yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran Kegiatan.
22. Komponen adalah nomenklatur yang menggambarkan aktivitas yang dilakukan oleh unit kerja K/L untuk menunjang pencapaian Keluaran (Output) Kegiatan.
23. Pagu Indikatif adalah adalah ancar-ancar rencana pagu anggaran yang diberikan kepada Kementerian/Lembaga.
24. Pagu Anggaran Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut Pagu Anggaran K/L adalah batas tertinggi anggaran pengeluaran yang dialokasikan kepada Kementerian/Lembaga.
25. Kerangka Regulasi adalah perencanaan pembentukan regulasi dalam rangka memfasilitasi, mendorong, dan mengatur perilaku masyarakat dan penyelenggara negara dalam rangka mencapai tujuan bernegara.
26. Lokasi adalah lokasi dilaksanakannya kegiatan dan/atau lokasi penerima manfaat kegiatan sampai dengan kabupaten/kota.
27. Dokumen Rancangan RKP adalah dokumen yang terdiri atas Rancangan Awal RKP atau Rancangan RKP.
Tujuan ditetapkannya Peraturan Menteri ini adalah memberikan panduan kepada:
a. kementerian/lembaga dalam menyusun Renja K/L, dan melakukan perubahan Renja K/L baik dalam periode perencanaan maupun periode pelaksanaannya; dan
b. Kementerian Perencanaan dan Kementerian Keuangan dalam melakukan penelaahan rancangan Renja K/L.
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini mencakup:
a. tata cara dan tahapan penyusunan Renja K/L;
b. tata cara penelaahan Rancangan Renja K/L;
c. tata cara perubahan Renja K/L dalam periode perencanaan dan periode pelaksanaan; dan
d. dukungan proses penyusunan, penelahaan, dan perubahan Renja K/L dengan Sistem Informasi KRISNA.
(1) Pimpinan kementerian/lembaga menyusun Renja K/L sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(2) Renja K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat kebijakan, Program, Kegiatan, Keluaran (Output) Kegiatan, Sub Output, Komponen, Lokasi, dan indikasi anggaran serta sumber pendanaannya.
(3) Keluaran (Output) Kegiatan dan Sub Output sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat memuat Kerangka Regulasi.
(4) Pimpinan kementerian/lembaga menyampaikan Renja K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri Perencanaan dan Menteri Keuangan.
(5) Dalam menyampaikan Renja K/L sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Pimpinan K/L dapat mendelegasikan kewenangannya kepada Sekretaris Jenderal/Sekretaris Kementerian atas nama Menteri atau Deputi Bidang Administrasi atas nama Menteri atau Sekretaris Utama atas nama Pimpinan Lembaga.
Article 5
(1) Tahapan penyusunan Renja K/L meliputi:
a. penyusunan rancangan awal Renja K/L;
b. penyusunan rancangan Renja K/L; dan
c. pemutakhiran rancangan Renja K/L menjadi Renja K/L.
(2) Dalam rangka penyusunan rancangan Renja K/L dan pemutakhiran rancangan Renja K/L menjadi Renja K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, dilaksanakan penelaahan rancangan Renja K/L.
Article 21
(1) ... Kementerian/lembaga dapat melakukan perubahan Renja K/L pada periode tahun perencanaan atau pada periode tahun pelaksanaan.
(2) ... Kementerian/Lembaga melakukan perubahan Renja K/L untuk menjaga konsistensi data dan informasi dokumen RKP, Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, DIPA, APBN, dan/atau APBN Perubahan.
Article 29
(1) ... Dalam rangka mendukung proses penyusunan, penelahaan, dan perubahan Renja K/L, Kementerian Perencanaan, Kementerian Keuangan, dan kementerian/lembaga menggunakan Sistem Informasi KRISNA.
(2) ... Dalam rangka sinkronisasi proses perencanaan dan penganggaran, referensi yang terdapat dalam Sistem Informasi KRISNA yang telah disetujui Kementerian Perencanaan dan Kementerian Keuangan akan digunakan sebagai referensi Aplikasi RKA K/L.
(3) ... Ketentuan mengenai Sistem Informasi KRISNA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam petunjuk pelaksanaan pengoperasian Sistem Informasi KRISNA.
(1) Pimpinan kementerian/lembaga menyusun Renja K/L sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(2) Renja K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat kebijakan, Program, Kegiatan, Keluaran (Output) Kegiatan, Sub Output, Komponen, Lokasi, dan indikasi anggaran serta sumber pendanaannya.
(3) Keluaran (Output) Kegiatan dan Sub Output sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat memuat Kerangka Regulasi.
(4) Pimpinan kementerian/lembaga menyampaikan Renja K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri Perencanaan dan Menteri Keuangan.
(5) Dalam menyampaikan Renja K/L sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Pimpinan K/L dapat mendelegasikan kewenangannya kepada Sekretaris Jenderal/Sekretaris Kementerian atas nama Menteri atau Deputi Bidang Administrasi atas nama Menteri atau Sekretaris Utama atas nama Pimpinan Lembaga.
Article 5
(1) Tahapan penyusunan Renja K/L meliputi:
a. penyusunan rancangan awal Renja K/L;
b. penyusunan rancangan Renja K/L; dan
c. pemutakhiran rancangan Renja K/L menjadi Renja K/L.
(2) Dalam rangka penyusunan rancangan Renja K/L dan pemutakhiran rancangan Renja K/L menjadi Renja K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, dilaksanakan penelaahan rancangan Renja K/L.
Article 6
(1) Kementerian Perencanaan menyelenggarakan pertemuan dua pihak dengan kementerian/lembaga dalam rangka membahas usulan Program, Kegiatan, Keluaran (Output) Kegiatan, Sub Output, Komponen, dan Lokasi.
(2) Pertemuan dua pihak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diawali pada bulan November sebelum Tahun Perencanaan.
Article 7
(1) Kementerian/lembaga menyusun usulan Program, Kegiatan, Keluaran (Output) Kegiatan, Sub Output,
Komponen, dan Lokasi sebagai bagian dari rancangan awal Renja K/L sesuai dengan tugas dan fungsi.
(2) Rancangan awal Renja K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan:
a. Renstra K/L;
b. Rancangan Tema, Sasaran, Arah Kebijakan, dan Prioritas Pembangunan Nasional;
c. hasil evaluasi tahun berjalan;
d. anggaran kementerian/lembaga tahun sebelumnya;
dan
e. kebijakan PRESIDEN.
(3) Hasil evaluasi tahun berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, diperoleh berdasarkan evaluasi data atas laporan realisasi pelaksanaan rencana pembangunan menurut Program, Kegiatan, Keluaran (Output) Kegiatan, Sub Output, Komponen, dan lokasi yang disampaikan kementerian/lembaga kepada Menteri Perencanaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 8
(1) Menteri Perencanaan menyampaikan Tema, Sasaran, Arah Kebijakan, dan Prioritas Pembangunan yang telah disetujui PRESIDEN kepada kementerian/lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tema, Sasaran, Arah Kebijakan, dan Prioritas Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan hasil pertemuan dua pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), digunakan kementerian/lembaga untuk menyempurnakan rancangan awal Renja K/L.
Article 9
Kementerian/lembaga menuangkan/memasukkan (input)/ mengunggah (upload) rancangan awal Renja K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan rancangan awal Renja K/L yang telah disempurnakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dalam Sistem Informasi KRISNA.
(1) Kementerian Perencanaan menyelenggarakan pertemuan dua pihak dengan kementerian/lembaga dalam rangka membahas usulan Program, Kegiatan, Keluaran (Output) Kegiatan, Sub Output, Komponen, dan Lokasi.
(2) Pertemuan dua pihak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diawali pada bulan November sebelum Tahun Perencanaan.
(1) Kementerian/lembaga menyusun usulan Program, Kegiatan, Keluaran (Output) Kegiatan, Sub Output,
Komponen, dan Lokasi sebagai bagian dari rancangan awal Renja K/L sesuai dengan tugas dan fungsi.
(2) Rancangan awal Renja K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan:
a. Renstra K/L;
b. Rancangan Tema, Sasaran, Arah Kebijakan, dan Prioritas Pembangunan Nasional;
c. hasil evaluasi tahun berjalan;
d. anggaran kementerian/lembaga tahun sebelumnya;
dan
e. kebijakan PRESIDEN.
(3) Hasil evaluasi tahun berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, diperoleh berdasarkan evaluasi data atas laporan realisasi pelaksanaan rencana pembangunan menurut Program, Kegiatan, Keluaran (Output) Kegiatan, Sub Output, Komponen, dan lokasi yang disampaikan kementerian/lembaga kepada Menteri Perencanaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 8
(1) Menteri Perencanaan menyampaikan Tema, Sasaran, Arah Kebijakan, dan Prioritas Pembangunan yang telah disetujui PRESIDEN kepada kementerian/lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tema, Sasaran, Arah Kebijakan, dan Prioritas Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan hasil pertemuan dua pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), digunakan kementerian/lembaga untuk menyempurnakan rancangan awal Renja K/L.
Article 9
Kementerian/lembaga menuangkan/memasukkan (input)/ mengunggah (upload) rancangan awal Renja K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan rancangan awal Renja K/L yang telah disempurnakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dalam Sistem Informasi KRISNA.
Article 10
(1) ... Kementerian/lembaga melakukan penyempurnaan rancangan awal Renja K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) menjadi rancangan Renja K/L setelah Surat Bersama Menteri Perencanaan dan Menteri Keuangan tentang Pagu Indikatif disampaikan kepada kementerian/lembaga.
(2) ... Rancangan Renja K/L sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun dengan mempertimbangkan:
a. .... Renstra K/L;
b. .... dokumen rancangan RKP;
c. .... Surat Bersama Pagu Indikatif; dan
d. kebijakan PRESIDEN.
Article 11
(1) ... Kementerian/lembaga wajib menuangkan/memasukkan (input)/mengunggah (upload) rancangan Renja K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dalam Sistem Informasi KRISNA.
(2) ... Rancangan Renja K/L sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Menteri Perencanaan dan Menteri Keuangan paling lambat minggu kedua bulan April.
(1) ... Kementerian/lembaga melakukan penyempurnaan rancangan awal Renja K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) menjadi rancangan Renja K/L setelah Surat Bersama Menteri Perencanaan dan Menteri Keuangan tentang Pagu Indikatif disampaikan kepada kementerian/lembaga.
(2) ... Rancangan Renja K/L sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun dengan mempertimbangkan:
a. .... Renstra K/L;
b. .... dokumen rancangan RKP;
c. .... Surat Bersama Pagu Indikatif; dan
d. kebijakan PRESIDEN.
Article 11
(1) ... Kementerian/lembaga wajib menuangkan/memasukkan (input)/mengunggah (upload) rancangan Renja K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dalam Sistem Informasi KRISNA.
(2) ... Rancangan Renja K/L sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Menteri Perencanaan dan Menteri Keuangan paling lambat minggu kedua bulan April.
Article 12
(1) ... Kementerian Perencanaan, Kementerian Keuangan, dan kementerian/lembaga melakukan pertemuan tiga pihak I dalam rangka penelaahan Rancangan Renja K/L setelah terbitnya Surat Bersama Menteri Perencanaan dan Menteri Keuangan tentang Pagu Indikatif.
(2) ... Pertemuan tiga pihak I sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikoordinasikan oleh Kementerian Perencanaan.
(3) ... Penelaahan rancangan Renja K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sampai dengan minggu pertama bulan Juni.
(4) ... Penelaahan rancangan Renja K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan berpedoman pada:
a. Renstra K/L;
b. dokumen rancangan RKP;
c. Surat Bersama Pagu Indikatif;
d. Berita Acara Kesepakatan Musyawarah Pembangunan Nasional;
e. kebijakan PRESIDEN;
f. dokumen kelayakan dan kesiapan kegiatan; dan
g. dokumen pendukung lainnya.
(5) ... Dokumen kelayakan dan kesiapan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf f antara lain berupa Kerangka Acuan Kerja (KAK), Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan/atau Studi Kelayakan untuk setiap Keluaran (Output) Kegiatan dan/atau Sub Output.
(6) ... Dokumen pendukung lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf g antara lain berupa dokumen Peraturan PRESIDEN, Instruksi PRESIDEN, dan/atau risalah rapat PRESIDEN dengan para menteri.
(7) ... Kementerian/lembaga mengunggah (upload) dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan (6) dalam Sistem Informasi KRISNA.
Article 13
Article 14
(1) ... Hasil penelaahan dalam pertemuan tiga pihak I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(1) dituangkan dalam catatan hasil penelaahan rancangan Renja K/L.
(2) ... Kementerian/lembaga melakukan perbaikan Rancangan Renja K/L berdasarkan catatan hasil penelaahan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1).
(3) ... Kementerian Perencanaan dan Kementerian Keuangan memberikan persetujuan atas rancangan Renja K/L yang telah diperbaiki sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) ... Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan melalui Sistem Informasi KRISNA.
Article 15
Kementerian Perencanaan mengunggah (upload) catatan hasil penelaahan dalam pertemuan tiga pihak I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dalam Sistem Informasi KRISNA.
(1) ... Kementerian Perencanaan, Kementerian Keuangan, dan kementerian/lembaga melakukan pertemuan tiga pihak I dalam rangka penelaahan Rancangan Renja K/L setelah terbitnya Surat Bersama Menteri Perencanaan dan Menteri Keuangan tentang Pagu Indikatif.
(2) ... Pertemuan tiga pihak I sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikoordinasikan oleh Kementerian Perencanaan.
(3) ... Penelaahan rancangan Renja K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sampai dengan minggu pertama bulan Juni.
(4) ... Penelaahan rancangan Renja K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan berpedoman pada:
a. Renstra K/L;
b. dokumen rancangan RKP;
c. Surat Bersama Pagu Indikatif;
d. Berita Acara Kesepakatan Musyawarah Pembangunan Nasional;
e. kebijakan PRESIDEN;
f. dokumen kelayakan dan kesiapan kegiatan; dan
g. dokumen pendukung lainnya.
(5) ... Dokumen kelayakan dan kesiapan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf f antara lain berupa Kerangka Acuan Kerja (KAK), Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan/atau Studi Kelayakan untuk setiap Keluaran (Output) Kegiatan dan/atau Sub Output.
(6) ... Dokumen pendukung lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf g antara lain berupa dokumen Peraturan PRESIDEN, Instruksi PRESIDEN, dan/atau risalah rapat PRESIDEN dengan para menteri.
(7) ... Kementerian/lembaga mengunggah (upload) dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan (6) dalam Sistem Informasi KRISNA.
Article 13
Article 14
(1) ... Hasil penelaahan dalam pertemuan tiga pihak I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(1) dituangkan dalam catatan hasil penelaahan rancangan Renja K/L.
(2) ... Kementerian/lembaga melakukan perbaikan Rancangan Renja K/L berdasarkan catatan hasil penelaahan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1).
(3) ... Kementerian Perencanaan dan Kementerian Keuangan memberikan persetujuan atas rancangan Renja K/L yang telah diperbaiki sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) ... Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan melalui Sistem Informasi KRISNA.
Article 15
Kementerian Perencanaan mengunggah (upload) catatan hasil penelaahan dalam pertemuan tiga pihak I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dalam Sistem Informasi KRISNA.
Article 16
(1) ... Dalam rangka pemutakhiran rancangan Renja K/L menjadi Renja K/L, Kementerian Perencanaan, Kementerian Keuangan, dan kementerian/lembaga melakukan penelaahan rancangan Renja K/L melalui pertemuan tiga pihak II setelah Surat Bersama Menteri Perencanaan dan Menteri Keuangan tentang Pagu Anggaran diterbitkan.
(2) ... Penelaahan rancangan Renja K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sampai dengan paling lambat 2 minggu setelah terbitnya Surat Bersama Pagu Anggaran.
(3) ... Penelaahan rancangan Renja K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada:
a. Renstra K/L;
b. Rancangan akhir RKP atau RKP;
c. Surat Bersama Pagu Anggaran;
d. Berita Acara Kesepakatan Musyawarah Pembangunan Nasional;
e. Kebijakan PRESIDEN;
f. Dokumen kelayakan dan kesiapan kegiatan; dan
g. Dokumen pendukung lainnya;
(4) ... Dokumen kelayakan dan kesiapan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f antara lain berupa Kerangka Acuan Kerja (KAK), Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan/atau Studi Kelayakan untuk setiap Keluaran (Output) Kegiatan dan/atau Sub Output.
(5) ... Dokumen pendukung lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g berupa dokumen Peraturan
PRESIDEN, Instruksi PRESIDEN, dan/atau risalah rapat PRESIDEN dengan para menteri.
(6) ... Kementerian/lembaga mengunggah (upload) dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dalam Sistem Informasi KRISNA.
Article 17
Article 18
(1) ... Hasil penelaahan dalam pertemuan tiga pihak II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(1) dituangkan dalam catatan hasil penelaahan rancangan Renja K/L.
(2) ... Kementerian/lembaga melakukan perbaikan Rancangan Renja K/L berdasarkan catatan hasil penelaahan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1).
(3) ... Kementerian Perencanaan dan Kementerian Keuangan memberikan persetujuan atas rancangan Renja K/L yang telah diperbaiki sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) ... Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan melalui Sistem Informasi KRISNA.
(5) ... Kementerian/lembaga melakukan pemutakhiran rancangan Renja K/L menjadi Renja K/L berdasarkan hasil perbaikan yang telah disetujui oleh Kementerian Perencanaan dan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6) ... Kementerian/lembaga menyampaikan Renja K/L kepada Kementerian Perencanaan dan Kementerian Keuangan paling lambat bulan Juli.
Article 19
Kementerian Perencanaan mengunggah (upload) catatan hasil penelaahan dalam pertemuan tiga pihak II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dalam Sistem Informasi KRISNA.
Paragraf Kelima Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan Renja K/L dan Penelaahan Rancangan Renja K/L
Article 20
(1) ... Ketentuan mengenai penyusunan Renja K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 19 Peraturan Menteri ini diatur lebih lanjut di dalam Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan Renja K/L.
(2) ... Ketentuan mengenai Penelaahan rancangan Renja K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 19 diatur lebih lanjut di dalam Petunjuk Pelaksanaan Penelaahan Rancangan Renja K/L.
BAB 4
Pemutakhiran Rancangan Renja K/L menjadi Renja K/L
(1) ... Dalam rangka pemutakhiran rancangan Renja K/L menjadi Renja K/L, Kementerian Perencanaan, Kementerian Keuangan, dan kementerian/lembaga melakukan penelaahan rancangan Renja K/L melalui pertemuan tiga pihak II setelah Surat Bersama Menteri Perencanaan dan Menteri Keuangan tentang Pagu Anggaran diterbitkan.
(2) ... Penelaahan rancangan Renja K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sampai dengan paling lambat 2 minggu setelah terbitnya Surat Bersama Pagu Anggaran.
(3) ... Penelaahan rancangan Renja K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada:
a. Renstra K/L;
b. Rancangan akhir RKP atau RKP;
c. Surat Bersama Pagu Anggaran;
d. Berita Acara Kesepakatan Musyawarah Pembangunan Nasional;
e. Kebijakan PRESIDEN;
f. Dokumen kelayakan dan kesiapan kegiatan; dan
g. Dokumen pendukung lainnya;
(4) ... Dokumen kelayakan dan kesiapan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f antara lain berupa Kerangka Acuan Kerja (KAK), Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan/atau Studi Kelayakan untuk setiap Keluaran (Output) Kegiatan dan/atau Sub Output.
(5) ... Dokumen pendukung lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g berupa dokumen Peraturan
PRESIDEN, Instruksi PRESIDEN, dan/atau risalah rapat PRESIDEN dengan para menteri.
(6) ... Kementerian/lembaga mengunggah (upload) dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dalam Sistem Informasi KRISNA.
Article 17
Article 18
(1) ... Hasil penelaahan dalam pertemuan tiga pihak II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(1) dituangkan dalam catatan hasil penelaahan rancangan Renja K/L.
(2) ... Kementerian/lembaga melakukan perbaikan Rancangan Renja K/L berdasarkan catatan hasil penelaahan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1).
(3) ... Kementerian Perencanaan dan Kementerian Keuangan memberikan persetujuan atas rancangan Renja K/L yang telah diperbaiki sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) ... Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan melalui Sistem Informasi KRISNA.
(5) ... Kementerian/lembaga melakukan pemutakhiran rancangan Renja K/L menjadi Renja K/L berdasarkan hasil perbaikan yang telah disetujui oleh Kementerian Perencanaan dan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6) ... Kementerian/lembaga menyampaikan Renja K/L kepada Kementerian Perencanaan dan Kementerian Keuangan paling lambat bulan Juli.
Article 19
Kementerian Perencanaan mengunggah (upload) catatan hasil penelaahan dalam pertemuan tiga pihak II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dalam Sistem Informasi KRISNA.
Paragraf Kelima Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan Renja K/L dan Penelaahan Rancangan Renja K/L
Article 20
(1) ... Ketentuan mengenai penyusunan Renja K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 19 Peraturan Menteri ini diatur lebih lanjut di dalam Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan Renja K/L.
(2) ... Ketentuan mengenai Penelaahan rancangan Renja K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 19 diatur lebih lanjut di dalam Petunjuk Pelaksanaan Penelaahan Rancangan Renja K/L.
(1) ... Kementerian/lembaga dapat melakukan perubahan Renja K/L pada periode tahun perencanaan atau pada periode tahun pelaksanaan.
(2) ... Kementerian/Lembaga melakukan perubahan Renja K/L untuk menjaga konsistensi data dan informasi dokumen RKP, Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, DIPA, APBN, dan/atau APBN Perubahan.
(1) ... Perubahan Renja K/L pada periode perencanaan dilakukan hingga akhir tahun perencanaan.
(2) ... Perubahan Renja K/L sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan untuk mengakomodasi adanya perubahan untuk menyesuaikan dengan:
a. .... perubahan struktur organisasi kementerian/lembaga;
b. .... hasil penelaahan RKA K/L;
c. .... kebijakan PRESIDEN;
d. .... Alokasi Anggaran hasil pembahasan dengan DPR;
dan/atau
e. .... perubahan lain yang terkait dengan informasi dalam dokumen Renja K/L.
(1) ... Perubahan Renja K/L pada periode perencanaan dilakukan hingga akhir tahun perencanaan.
(2) ... Perubahan Renja K/L sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan untuk mengakomodasi adanya perubahan untuk menyesuaikan dengan:
a. .... perubahan struktur organisasi kementerian/lembaga;
b. .... hasil penelaahan RKA K/L;
c. .... kebijakan PRESIDEN;
d. .... Alokasi Anggaran hasil pembahasan dengan DPR;
dan/atau
e. .... perubahan lain yang terkait dengan informasi dalam dokumen Renja K/L.
Article 23
(1) ... Perubahan Renja K/L pada periode pelaksanaan dilakukan hingga akhir tahun pelaksanaan.
(2) ... Perubahan Renja K/L pada periode Pelaksanaan dilaksanakan untuk mengakomodasi adanya:
a. .... perubahan struktur organisasi kementerian/lembaga;
b. .... APBN Perubahan;
c. .... perubahan DIPA;
d. .... kebijakan PRESIDEN; dan/atau
e. .... perubahan lain yang terkait dengan informasi dalam dokumen Renja K/L.
Article 24
(1) Kementerian/Lembaga mengusulkan perubahan Renja K/L ke Kementerian Perencanaan dan Kementerian Keuangan apabila :
a. perubahan yang terkait dengan Prioritas Nasional;
b. perubahan pada tingkat Program dan Kegiatan;
c. perubahan yang terkait dengan pencapaian sasaran RKP; dan/atau
d. perubahan yang terkait dengan sumber pendanaan yang berasal dari Pinjaman Luar Negeri, Hibah, Surat Berharga Syariah Nasional, Pinjaman Dalam Negeri dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak.
(2) Usulan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibahas dalam pertemuan tiga pihak antara kementerian/lembaga, Kementerian Perencanaan, dan Kementerian Keuangan.
(3) Berdasarkan hasil pertemuan tiga pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kementerian Perencanaan dan Kementerian Keuangan memberikan persetujuan atas usulan perubahan Renja K/L yang diusulkan.
(4) Persetujuan atas perubahan Renja K/L dilakukan melalui Sistem Informasi KRISNA.
Article 25
(1) Dalam hal perubahan Renja K/L tidak meliputi perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat
(1), kementerian/lembaga berkoordinasi dengan Kementerian Perencanaan dan Kementerian Keuangan.
(2) Kementerian Perencanaan dan Kementerian Keuangan menindaklanjuti usulan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.
(3) Kementerian/lembaga menuangkan hasil perubahan Renja K/L yang telah dikoordinasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam Sistem Informasi KRISNA.
Article 26
Perubahan Renja K/L sebagaimana dimasud dalam Pasal 21 sampai dengan Pasal 25 dituangkan dalam Sistem Informasi KRISNA.
Article 27
Ketentuan mengenai perubahan Renja K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 sampai dengan Pasal 26 diatur lebih lanjut di dalam Petunjuk Pelaksanaan Perubahan Renja K/L.
Article 28
Pelaksanaan penyusunan Renja K/L, penelaahan rancangan Renja K/L, dan perubahan Renja K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 26, dikoordinasikan oleh Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan.
(1) ... Perubahan Renja K/L pada periode pelaksanaan dilakukan hingga akhir tahun pelaksanaan.
(2) ... Perubahan Renja K/L pada periode Pelaksanaan dilaksanakan untuk mengakomodasi adanya:
a. .... perubahan struktur organisasi kementerian/lembaga;
b. .... APBN Perubahan;
c. .... perubahan DIPA;
d. .... kebijakan PRESIDEN; dan/atau
e. .... perubahan lain yang terkait dengan informasi dalam dokumen Renja K/L.
Article 24
(1) Kementerian/Lembaga mengusulkan perubahan Renja K/L ke Kementerian Perencanaan dan Kementerian Keuangan apabila :
a. perubahan yang terkait dengan Prioritas Nasional;
b. perubahan pada tingkat Program dan Kegiatan;
c. perubahan yang terkait dengan pencapaian sasaran RKP; dan/atau
d. perubahan yang terkait dengan sumber pendanaan yang berasal dari Pinjaman Luar Negeri, Hibah, Surat Berharga Syariah Nasional, Pinjaman Dalam Negeri dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak.
(2) Usulan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibahas dalam pertemuan tiga pihak antara kementerian/lembaga, Kementerian Perencanaan, dan Kementerian Keuangan.
(3) Berdasarkan hasil pertemuan tiga pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kementerian Perencanaan dan Kementerian Keuangan memberikan persetujuan atas usulan perubahan Renja K/L yang diusulkan.
(4) Persetujuan atas perubahan Renja K/L dilakukan melalui Sistem Informasi KRISNA.
Article 25
(1) Dalam hal perubahan Renja K/L tidak meliputi perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat
(1), kementerian/lembaga berkoordinasi dengan Kementerian Perencanaan dan Kementerian Keuangan.
(2) Kementerian Perencanaan dan Kementerian Keuangan menindaklanjuti usulan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.
(3) Kementerian/lembaga menuangkan hasil perubahan Renja K/L yang telah dikoordinasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam Sistem Informasi KRISNA.
Article 26
Perubahan Renja K/L sebagaimana dimasud dalam Pasal 21 sampai dengan Pasal 25 dituangkan dalam Sistem Informasi KRISNA.
Article 27
Ketentuan mengenai perubahan Renja K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 sampai dengan Pasal 26 diatur lebih lanjut di dalam Petunjuk Pelaksanaan Perubahan Renja K/L.
Article 28
Pelaksanaan penyusunan Renja K/L, penelaahan rancangan Renja K/L, dan perubahan Renja K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 26, dikoordinasikan oleh Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan.
(1) ... Dalam rangka mendukung proses penyusunan, penelahaan, dan perubahan Renja K/L, Kementerian Perencanaan, Kementerian Keuangan, dan kementerian/lembaga menggunakan Sistem Informasi KRISNA.
(2) ... Dalam rangka sinkronisasi proses perencanaan dan penganggaran, referensi yang terdapat dalam Sistem Informasi KRISNA yang telah disetujui Kementerian Perencanaan dan Kementerian Keuangan akan digunakan sebagai referensi Aplikasi RKA K/L.
(3) ... Ketentuan mengenai Sistem Informasi KRISNA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam petunjuk pelaksanaan pengoperasian Sistem Informasi KRISNA.
(1) .... Proses penyusunan Renja K/L tahun 2018 dan penelaahan rancangan Renja K/L tahun 2018 yang telah dilaksanakan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku dan bersifat mengikat, sedangkan proses perubahan Renja K/L tahun 2018 wajib dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(2) .... Proses perubahan Renja K/L tahun 2017 dilaksanakan dengan:
a. .... tidak mengikuti ketentuan perubahan Renja K/L sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini;
dan
b. .... melaksanakan pertemuan tiga pihak untuk Kegiatan dalam Prioritas Nasional.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Agustus 2017
MENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BAMBANG P.S. BRODJONEGORO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Agustus 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
(1) ... Penelaahan rancangan Renja K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) paling sedikit dilakukan terhadap Program, Kegiatan, Keluaran (Output) Kegiatan, Sub Output, Komponen, Lokasi, dan anggaran beserta sumber pendanaannya.
(2) Kementerian Perencanaan, Kementerian Keuangan, dan kementerian/lembaga melakukan penelaahan rancangan Renja K/L untuk memastikan:
a. Program, Kegiatan, Keluaran (Output) Kegiatan, Sub Output, dan Komponen yang diusulkan sesuai dengan tugas dan fungsi serta kewenangan kementerian/lembaga;
b. keterkaitan antara Program, Kegiatan, Keluaran (Output) Kegiatan, Sub Output, Komponen, Lokasi, dan anggaran serta sumber pendanaannya;
c. ketepatan dengan pencapaian sasaran pembangunan dan pendanaannya dalam dokumen rancangan RKP;
d. kesesuaian dan keterkaitan Sasaran Strategis, Sasaran Program, dan Sasaran Kegiatan;
e. kesiapan kegiatan untuk dilaksanakan pada tahun yang direncanakan;
f. kesesuaian rancangan Renja K/L dengan kebijakan efisiensi dan efektifitas belanja negara;
g. kesesuaian Keluaran (Output) Kegiatan dan/atau Sub Output dengan Kerangka Regulasi;
h. memastikan kesesuaian penandaan (tagging) Keluaran (Output) Kegiatan;
i. memastikan kesesuaian anggaran dalam rancangan Renja K/L dengan Pagu Indikatif; dan
j. kesesuaian dan kelayakan Lokasi.
(3) ... Dalam melakukan penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
a. Kementerian Perencanaan melakukan penelaahan dengan fokus utama pada ketepatan Sasaran rancangan Renja K/L dengan dokumen rancangan RKP;
b. Kementerian Keuangan melakukan penelaahan dengan fokus utama pada kesesuaian rancangan Renja K/L dengan kebijakan efisiensi dan efektifitas belanja negara; dan
c. kementerian/lembaga memberikan penjelasan, data dan informasi yang dibutuhkan dalam rangka penelaahan rancangan Renja K/L.
(4) Penelaahan ketepatan sasaran rancangan Renja K/L dengan dokumen rancangan RKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a antara lain mencakup:
a. ketetapan Sasaran Strategis, Sasaran Program, Sasaran Kegiatan beserta indikatornya terhadap Sasaran RKP dan pendanaannya; dan
b. kesesuaian Komponen, Sub Output, Keluaran (Output) Kegiatan, dan Lokasi dalam pencapaian Sasaran Kegiatan.
(5) Penelaahan kesesuaian Rancangan Renja K/L dengan kebijakan efisiensi dan efektifitas belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b mencakup:
a. kesesuaian dan kewajaran dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan mengenai standar biaya;
b. kesesuaian usulan anggaran dalam rancangan Renja K/L dengan Pagu Indikatif;
c. kesesuaian antara Kegiatan, Keluaran (Output) Kegiatan, Sub Output, Komponen, dan anggarannya; dan
d. hubungan logis antara keluaran (output) dengan sasaran (outcome) beserta indikatornya.
(1) ... Penelaahan rancangan Renja K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) paling sedikit dilakukan terhadap Program, Kegiatan, Keluaran (Output) Kegiatan, Sub Output, Komponen, Lokasi, dan anggaran beserta sumber pendanaannya.
(2) Kementerian Perencanaan, Kementerian Keuangan, dan kementerian/lembaga melakukan penelaahan rancangan Renja K/L untuk memastikan:
a. Program, Kegiatan, Keluaran (Output) Kegiatan, Sub Output, dan Komponen yang diusulkan sesuai dengan tugas dan fungsi serta kewenangan kementerian/lembaga;
b. keterkaitan antara Program, Kegiatan, Keluaran (Output) Kegiatan, Sub Output, Komponen, Lokasi, dan anggaran serta sumber pendanaannya;
c. ketepatan dengan pencapaian sasaran pembangunan dan pendanaannya dalam dokumen rancangan RKP;
d. kesesuaian dan keterkaitan Sasaran Strategis, Sasaran Program, dan Sasaran Kegiatan;
e. kesiapan kegiatan untuk dilaksanakan pada tahun yang direncanakan;
f. kesesuaian rancangan Renja K/L dengan kebijakan efisiensi dan efektifitas belanja negara;
g. kesesuaian Keluaran (Output) Kegiatan dan/atau Sub Output dengan Kerangka Regulasi;
h. memastikan kesesuaian penandaan (tagging) Keluaran (Output) Kegiatan;
i. memastikan kesesuaian anggaran dalam rancangan Renja K/L dengan Pagu Indikatif; dan
j. kesesuaian dan kelayakan Lokasi.
(3) ... Dalam melakukan penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
a. Kementerian Perencanaan melakukan penelaahan dengan fokus utama pada ketepatan Sasaran rancangan Renja K/L dengan dokumen rancangan RKP;
b. Kementerian Keuangan melakukan penelaahan dengan fokus utama pada kesesuaian rancangan Renja K/L dengan kebijakan efisiensi dan efektifitas belanja negara; dan
c. kementerian/lembaga memberikan penjelasan, data dan informasi yang dibutuhkan dalam rangka penelaahan rancangan Renja K/L.
(4) Penelaahan ketepatan sasaran rancangan Renja K/L dengan dokumen rancangan RKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a antara lain mencakup:
a. ketetapan Sasaran Strategis, Sasaran Program, Sasaran Kegiatan beserta indikatornya terhadap Sasaran RKP dan pendanaannya; dan
b. kesesuaian Komponen, Sub Output, Keluaran (Output) Kegiatan, dan Lokasi dalam pencapaian Sasaran Kegiatan.
(5) Penelaahan kesesuaian Rancangan Renja K/L dengan kebijakan efisiensi dan efektifitas belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b mencakup:
a. kesesuaian dan kewajaran dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan mengenai standar biaya;
b. kesesuaian usulan anggaran dalam rancangan Renja K/L dengan Pagu Indikatif;
c. kesesuaian antara Kegiatan, Keluaran (Output) Kegiatan, Sub Output, Komponen, dan anggarannya; dan
d. hubungan logis antara keluaran (output) dengan sasaran (outcome) beserta indikatornya.
(1) ... Penelaahan Rancangan Renja K/L sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 ayat (1) paling sedikit dilakukan terhadap Program, Kegiatan, Keluaran (Output) Kegiatan, Sub Output, Komponen, Lokasi, dan anggaran serta sumber pendanaannya.
(2) ... Penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diutamakan pada perubahan rancangan Renja K/L karena adanya perubahan alokasi anggaran pada tingkat Program dan Kegiatan dari Pagu Indikatif ke Pagu Anggaran.
(3) ... Kementerian Perencanaan, Kementerian Keuangan, dan kementerian/lembaga melakukan penelaahan rancangan Renja K/L untuk memastikan:
a. Program, Kegiatan, Keluaran (Output) Kegiatan, Sub Output, dan Komponen yang diusulkan sesuai dengan tugas dan fungsi serta kewenangan kementerian/lembaga;
b. keterkaitan antara Program, Kegiatan, Keluaran (Output) Kegiatan, Sub Output, Komponen, Lokasi, dan anggaran serta sumber pendanaannya;
c. ketepatan dengan pencapaian sasaran pembangunan dan pendanaannya dalam rancangan akhir RKP atau RKP;
d. kesesuaian dan keterkaitan Sasaran Strategis, Sasaran Program, dan Sasaran Kegiatan;
e. kesiapan kegiatan untuk dilaksanakan pada tahun yang direncanakan;
f. kesesuaian rancangan Renja K/L dengan kebijakan efisiensi dan efektifitas belanja negara;
g. kesesuaian Keluaran (Output) Kegiatan dan/atau Sub Output dengan Kerangka Regulasi;
h. memastikan kesesuaian penandaan (tagging) Keluaran (Output) Kegiatan;
i. memastikan kesesuaian anggaran dalam rancangan Renja K/L dengan Pagu Anggaran; dan
j. kesesuaian dan kelayakan Lokasi.
(4) ... Dalam melakukan penelaahan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2):
a. Kementerian Perencanaan melakukan penelaahan dengan fokus utama pada ketepatan Sasaran rancangan Renja K/L dengan rancangan akhir RKP atau RKP;
b. Kementerian Keuangan melakukan penelaahan dengan fokus utama pada kesesuaian rancangan Renja K/L dengan kebijakan efisiensi dan efektifitas belanja negara; dan
c. kementerian/lembaga memberikan penjelasan, data dan informasi yang dibutuhkan dalam rangka penelaahan rancangan Renja K/L.
(5) Penelaahan ketepatan sasaran rancangan Renja K/L dengan dokumen rancangan RKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a antara lain mencakup:
a. ketepatan Sasaran Strategis, Sasaran Program, Sasaran Kegiatan beserta indikatornya terhadap Sasaran RKP dan pendanaannya; dan
b. kesesuaian Komponen, Sub Output, Keluaran (Output) Kegiatan, dan Lokasi dalam pencapaian sasaran kegiatan.
(6) Penelaahan kesesuaian Rancangan Renja K/L dengan kebijakan efisiensi dan efektifitas belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b antara lain mencakup:
a. kesesuaian dan kewajaran dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan mengenai standar biaya;
b. kesesuaian usulan anggaran dalam rancangan Renja K/L dengan Pagu Anggaran;
c. kesesuaian antara Kegiatan, Keluaran (Output) Kegiatan, Sub Output, Komponen, dan anggarannya; dan
d. hubungan logis antara keluaran (output) dengan sasaran (outcome) beserta indikatornya.
(1) ... Penelaahan Rancangan Renja K/L sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 ayat (1) paling sedikit dilakukan terhadap Program, Kegiatan, Keluaran (Output) Kegiatan, Sub Output, Komponen, Lokasi, dan anggaran serta sumber pendanaannya.
(2) ... Penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diutamakan pada perubahan rancangan Renja K/L karena adanya perubahan alokasi anggaran pada tingkat Program dan Kegiatan dari Pagu Indikatif ke Pagu Anggaran.
(3) ... Kementerian Perencanaan, Kementerian Keuangan, dan kementerian/lembaga melakukan penelaahan rancangan Renja K/L untuk memastikan:
a. Program, Kegiatan, Keluaran (Output) Kegiatan, Sub Output, dan Komponen yang diusulkan sesuai dengan tugas dan fungsi serta kewenangan kementerian/lembaga;
b. keterkaitan antara Program, Kegiatan, Keluaran (Output) Kegiatan, Sub Output, Komponen, Lokasi, dan anggaran serta sumber pendanaannya;
c. ketepatan dengan pencapaian sasaran pembangunan dan pendanaannya dalam rancangan akhir RKP atau RKP;
d. kesesuaian dan keterkaitan Sasaran Strategis, Sasaran Program, dan Sasaran Kegiatan;
e. kesiapan kegiatan untuk dilaksanakan pada tahun yang direncanakan;
f. kesesuaian rancangan Renja K/L dengan kebijakan efisiensi dan efektifitas belanja negara;
g. kesesuaian Keluaran (Output) Kegiatan dan/atau Sub Output dengan Kerangka Regulasi;
h. memastikan kesesuaian penandaan (tagging) Keluaran (Output) Kegiatan;
i. memastikan kesesuaian anggaran dalam rancangan Renja K/L dengan Pagu Anggaran; dan
j. kesesuaian dan kelayakan Lokasi.
(4) ... Dalam melakukan penelaahan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2):
a. Kementerian Perencanaan melakukan penelaahan dengan fokus utama pada ketepatan Sasaran rancangan Renja K/L dengan rancangan akhir RKP atau RKP;
b. Kementerian Keuangan melakukan penelaahan dengan fokus utama pada kesesuaian rancangan Renja K/L dengan kebijakan efisiensi dan efektifitas belanja negara; dan
c. kementerian/lembaga memberikan penjelasan, data dan informasi yang dibutuhkan dalam rangka penelaahan rancangan Renja K/L.
(5) Penelaahan ketepatan sasaran rancangan Renja K/L dengan dokumen rancangan RKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a antara lain mencakup:
a. ketepatan Sasaran Strategis, Sasaran Program, Sasaran Kegiatan beserta indikatornya terhadap Sasaran RKP dan pendanaannya; dan
b. kesesuaian Komponen, Sub Output, Keluaran (Output) Kegiatan, dan Lokasi dalam pencapaian sasaran kegiatan.
(6) Penelaahan kesesuaian Rancangan Renja K/L dengan kebijakan efisiensi dan efektifitas belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b antara lain mencakup:
a. kesesuaian dan kewajaran dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan mengenai standar biaya;
b. kesesuaian usulan anggaran dalam rancangan Renja K/L dengan Pagu Anggaran;
c. kesesuaian antara Kegiatan, Keluaran (Output) Kegiatan, Sub Output, Komponen, dan anggarannya; dan
d. hubungan logis antara keluaran (output) dengan sasaran (outcome) beserta indikatornya.