Correct Article 17
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Perencana
Current Text
(1) Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan atau pejabat lain yang diberikan delegasi kewenangan pada Kementerian PPN/Bappenas menerbitkan rekomendasi Kebutuhan Jabatan Fungsional Perencana.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat formulir perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Perencana pada Instansi Pengguna pengusul berdasarkan keputusan hasil verifikasi dan validasi.
(3) Rekomendasi
Kebutuhan Jabatan Fungsional Perencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Instansi Pembina kepada Instansi Pengguna.
(4) Instansi Pengguna menyampaikan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara untuk mendapatkan penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional Perencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
