Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Perencana

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Instansi Pembina melakukan verifikasi dan validasi terhadap usulan Kebutuhan Jabatan Fungsional Perencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15. (2) Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemeriksaan kelengkapan usul Kebutuhan; dan b. analisis kesesuaian dokumen usulan Kebutuhan.
Your Correction