Correct Article 16
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Perencana
Current Text
(1) Instansi Pembina melakukan verifikasi dan validasi terhadap usulan Kebutuhan Jabatan Fungsional Perencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
(2) Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pemeriksaan kelengkapan usul Kebutuhan; dan
b. analisis kesesuaian dokumen usulan Kebutuhan.
Your Correction
