Correct Article 15
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Perencana
Current Text
(1) Instansi Pengguna menyampaikan usulan Kebutuhan Jabatan Fungsional Perencana beserta kelengkapannya kepada Instansi Pembina.
(2) Usulan Kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, Pejabat yang Berwenang, atau pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi organisasi.
(3) Kelengkapan usulan Kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa surat pengantar usulan Kebutuhan Jabatan Fungsional Perencana yang di dalamnya memuat;
a. formulir perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Perencana pada Unit Kerja/OPD/Satker/Kecamatan;
b. formulir perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Perencana untuk 1 instansi;
c. peta jabatan Kebutuhan Jabatan Fungsional Perencana;
d. rekapitulasi Kebutuhan Jabatan Fungsional Perencana;
e. proyeksi Kebutuhan Jabatan Fungsional Perencana untuk jangka waktu 5 (lima) tahun; dan
f. bukti dukung dokumen perencanaan pembangunan yang dihasilkan dalam periode
waktu 5 (lima) tahun pada masing-masing Unit Kerja/OPD/Satker/Kecamatan sebagaimana huruf a digabungkan dalam aplikasi google drive dengan mencantumkan link terkait untuk dapat dilakukan verifikasi dan validasi oleh Instansi Pembina.
Your Correction
