Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Perencana

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Persentase Kontribusi untuk setiap unsur kegiatan dalam tugas Jabatan Fungsional Perencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a diperoleh dari pembagian jumlah waktu penyelesaian kegiatan per jenjang jabatan dengan jumlah waktu penyelesaian per kegiatan Jabatan Fungsional Perencana pada seluruh jenjang jabatan. (2) SKR untuk setiap unsur kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dihasilkan melalui pembagian jam kerja efektif selama 1.250 (seribu dua ratus lima puluh) jam dalam satu tahun dengan jumlah waktu penyelesaian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Perencana. (3) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Perencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction