Correct Article 11
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Perencana
Current Text
Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Perencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan melalui
tahapan:
a. Instansi pembina menentukan SKR berdasarkan persentase kontribusi dalam tabel sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. Instansi Pengguna menentukan volume Beban Kerja tahunan dalam periode waktu 5 (lima) tahun dengan cara mengisi formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
c. Penentuan periode waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada huruf b berdasarkan kesepakatan internal dari Instansi Pengguna dan dapat mempertimbangkan periode waktu pada dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah di instansi masing-masing;
d. Instansi Pengguna menghitung Kebutuhan Jabatan Fungsional Perencana yang dibuat sesuai dengan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
e. Instansi Pengguna menghitung Kebutuhan Jabatan Fungsional Perencana pada Unit Kerja/OPD/Satker/Kecamatan yang didasarkan pada selisih hasil perhitungan Kebutuhan dengan persediaan pegawai saat ini untuk kemudian dimasukkan datanya dalam formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
f. Instansi Pengguna menghitung Kebutuhan Jabatan Fungsional Perencana untuk 1 (satu) instansi dengan menjumlah Kebutuhan Jabatan Fungsional Perencana pada Unit Kerja/OPD/Satker/Kecamatan sebagaimana huruf e untuk kemudian dimasukkan datanya dalam formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
g. Instansi Pengguna melakukan proyeksi Kebutuhan Jabatan Fungsional Perencana untuk periode 5 (lima) tahun yang dibuat sesuai dengan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
