Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Perencana

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Perencana untuk setiap instansi dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dirinci setiap 1 (satu) tahun.
Your Correction