Correct Article 9
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Perencana
Current Text
Tahapan perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Perencana meliputi:
a. perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Perencana;
b. pengusulan Kebutuhan Jabatan Fungsional Perencana;
c. verifikasi dan validasi Kebutuhan Jabatan Fungsional Perencana;
d. rekomendasi dan Penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional Perencana; dan
e. pelaporan Kebutuhan Jabatan Fungsional Perencana.
Your Correction
