Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Perencana

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tahapan perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Perencana meliputi: a. perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Perencana; b. pengusulan Kebutuhan Jabatan Fungsional Perencana; c. verifikasi dan validasi Kebutuhan Jabatan Fungsional Perencana; d. rekomendasi dan Penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional Perencana; dan e. pelaporan Kebutuhan Jabatan Fungsional Perencana.
Your Correction