Correct Article 8
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Perencana
Current Text
Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Perencana digunakan sebagai dasar dalam:
a. Pengangkatan ASN dalam Jabatan
Fungsional Perencana; dan
b. Pembinaan karir Jabatan Fungsional Perencana.
Your Correction
