Correct Article 7
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Perencana
Current Text
Instansi Pembina dan Instansi Pengguna dalam menyusun Kebutuhan Jabatan Fungsional Perencana berpedoman pada Peraturan Menteri ini.
Your Correction
