Correct Article 20
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Perencana
Current Text
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Oktober 2024
MENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
Œ
RACHMAT PAMBUDY
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
NOMOR 8 TAHUN 2024 TENTANG PEDOMAN PERHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PERENCANA
STANDAR KEMAMPUAN RATA-RATA DAN PRESENTASE KONTRIBUSI JABATAN FUNGSIONAL PERENCANA
No.
Hasil Kerja/Output Kinerja dari Sub Unsur SKR Presentase Kontribusi Ahli Pertama Ahli Muda Ahli Madya Ahli Utama
(1)
(2)
(3)
(4) 1 Identifikasi Masalah/ Isu Strategis 4,30 0,56 0,19 0,24 0,01 2 Penyusunan Kebijakan Rencana Pembangunan 2,07 0,44 0,34 0,20 0,02 3 Adopsi dan Legitimasi Rencana Pembangunan 9,69 0,68 0,16 0,14 0,02 4 Pelaksanaan Rencana Pembangunan 17,12 0,12 0,27 0,15 0,02 5 Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan 8,12 0,91 0,17 0,09 0,02
MENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
RACHMAT PAMBUDY
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
NOMOR 8 TAHUN 2024 TENTANG PEDOMAN PERHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PERENCANA
FORMULIR VOLUME BEBAN KERJA JABATAN FUNGSIONAL PERENCANA INSTANSI … PERIODE TAHUN …
No.
Sub Unsur Contoh Keluaran (Output) Kinerja Organisasi/Unit Kerja Tahun 1 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 4 Tahun 5
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8) 1 Identifikasi Masalah/ Isu Strategis
a. Hasil Kajian Background Study
b. Penyusunan Grand- Design
c. Rencana Induk, Peta Jalan atau Rencana Aksi
d. Hasil Kajian Pengembangan Kebijakan dan Program
e. Hasil Kajian Evaluasi Kinerja Program
f. Hasil Kajian Perencanaan Proyek Prioritas Nasional/ Strategis/Major Project
g. Hasil Kajian dan Telaah Isu Strategis lainnya
2 Penyusunan Kebijakan Rencana Pembangunan
a. RPJPN/D dan sesuai bidang
b. RPJMN/D dan sesuai bidang
c. RKP/D dan sesuai bidang
d. Renstra Lembaga/unit kerja
e. Rencana Kerja Tahunan
f. Rencana Kebutuhan Pendanaan Program (RKA-KL-DIPA)
g. Analisis Penganggaran dan Pembiayaan DAK
h. Rumusan Kebijakan dan Rencana Program, Rencana Kegiatan, dan Rencana Anggaran lainnya
3 Adopsi dan Legitimasi Rencana Pembangunan
a. Laporan Musrenbang pada berbagai tingkatan
b. Laporan Rakor Teknis sesuai bidang
c. Forum Konsultasi Publik Lainnya dalam Rangka Penyusunan Perencanaan Pembangunan
d. Laporan Proses dan Hasil Pembahasan Anggaran dengan Mitra Legislatif
e. Laporan Forum Musyawarah dan Konsultasi Publik lainnya
4 Pelaksanaan Rencana Pembangunan
a. Laporan Pengendalan Pelaksanaan Program (Periodik)
b. Laporan Pemantauan Pelaksanaan Rencana (Periodik)
c. Laporan Pengendalian dan Pemantauan lainnya
5 Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan
a. Laporan Kinerja (LAKIP)
b. Midterm Review Renstra
c. Laporan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
d. Laporan Evaluasi RPJMN/D sesuai bidang
e. Laporan Evaluasi RKP/D sesuai bidang
f. Laporan Evaluasi Pelaksanaan Rencana lainnya
Keterangan:
Kolom (3) diisi Volume Beban Kerja setiap tahun dari pendekatan hasil kerja unsur terkait dalam bentuk angka.
MENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
RACHMAT PAMBUDY
LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
NOMOR 8 TAHUN 2024 TENTANG PEDOMAN PERHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PERENCANA
FORMULIR PERHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PERENCANA INSTANSI … TAHUN …
No.
Hasil Kerja VBK SKR Jenjang Presentase Kontribusi Hasil Perhitungan Kebutuhan
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7) 1 Identifikasi Masalah/ Isu Strategis
4,30 Pertama 0,56 aa Muda 0,19 ab Madya 0,24 ac Utama 0,01 ad 2 Penyusunan Kebijakan Rencana Pembangunan
2,07 Pertama 0,44 ba Muda 0,34 bb Madya 0,20 bc Utama 0,02 bd 3 Adopsi dan Legitimasi Rencana Pembangunan
9,69 Pertama 0,68 ca Muda 0,16 cb Madya 0,14 cc Utama 0,02 cd 4 Pelaksanaan Rencana Pembangunan
17,12 Pertama 0,12 da Muda 0,27 db Madya 0,15 dc Utama 0,02 dd 5 Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan
8,12 Pertama 0,91 ea Muda 0,17 eb Madya 0,09 ec Utama 0,02 ed Jumlah Kebutuhan setiap jenjang Pertama aa+ba+ca+da+ea va Muda ab+bb+cb+db+eb vb Madya ac+bc+cc+dc+ec vc Utama ad+bd+cd+dd+ed vd
Keterangan:
a) Kolom (3), Volume Beban Kerja dengan pendekatan hasil kerja tiap hasil kerja dalam 1 (satu) tahun;
b) Kolom (4), Standar Kemampuan Rata-Rata setiap hasil kerja, ditetapkan oleh Instansi Pembina seperti tercantum pada Lampiran I;
c) Kolom (5), jenjang Jabatan Fungsional Perencana;
d) Kolom (6), Presentase Kontribusi setiap jenjang Jabatan Fungsional Perencana, ditetapkan oleh Instansi Pembina seperti tercantum pada Lampiran I;
e) Kolom (7), Hasil perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Perencana setiap jenjang jabatan.
Jumlah Kebutuhan setiap jenjang apabila diperoleh nilai belakang koma kurang dari 0,50 maka angka Kebutuhan dibulatkan ke bawah, apabila diperoleh nilai dibelakang koma lebih 0,50 atau lebih maka dibulatkan ke atas.
MENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
RACHMAT PAMBUDY
LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
NOMOR 8 TAHUN 2024 TENTANG PEDOMAN PERHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PERENCANA
FORMULIR PERHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PERENCANA UNIT KERJA/OPD/SATKER/KECAMATAN PERIODE TAHUN …
Nama Unit Kerja/OPDSatker/Kecamatan:
No.
Jenjang Jabatan Bezetting Pegawai Saat Ini Hasil Perhitungan Kebutuhan Lowongan Kebutuhan Unit Kerja Penempatan
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)=(3)-(4)
(6) 1 Perencana Ahli Pertama
2 Perencana Ahli Muda
3 Perencana Ahli Madya
4 Perencana Ahli Utama
Jumlah
MENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
RACHMAT PAMBUDY
LAMPIRAN V PERATURAN MENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
NOMOR 8 TAHUN 2024 TENTANG PEDOMAN PERHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PERENCANA
FORMULIR KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PERENCANA INSTANSI … PERIODE TAHUN …
Nama Instansi:
No.
Jenjang Jabatan Bezetting Pegawai Saat Ini Hasil Perhitungan Kebutuhan Lowongan Kebutuhan Unit Kerja Penempatan
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)=(3)-(4)
(6) 1 Perencana Ahli Pertama
2 Perencana Ahli Muda
3 Perencana Ahli Madya
4 Perencana Ahli Utama
Jumlah
Keterangan:
a) Kolom (1), diisi nomor urut;
b) Kolom (2), diisi jenjang jabatan;
c) Kolom (3), diisi jumlah pegawai yang saat ini sudah menduduki jenjang jabatan tersebut ditambah dengan CPNS Formasi Tahun Anggaran berjalan;
d) Kolom (4), diisi hasil perhitungan Kebutuhan berdasarkan perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Perencana pada Lampiran III;
e) Kolom (5), diisi hasil pengurangan Bezetting Pegawai Saat Ini dengan Hasil Perhitungan Kebutuhan (Kolom 3 – Kolom 4) menghasilkan kelebihan (+), kekurangan (-), atau sesuai (0);
Kolom (6), diisi Unit Kerja Penempatan (setingkat Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama).
MENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
RACHMAT PAMBUDY
LAMPIRAN VI PERATURAN MENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
NOMOR 8 TAHUN 2024 TENTANG PEDOMAN PERHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PERENCANA
FORMULIR PROYEKSI KEBUTUHAN 5 (LIMA) TAHUN JABATAN FUNGSIONAL PERENCANA INSTANSI … PERIODE TAHUN … No.
Jenjang Jabatan Lowongan Kebutuhan Jumlah yang akan Pensiun Proyeksi Lowongan Kebutuhan Unit Kerja Penempatan X X+1 X+2 X+3 X+4 X X+1 X+2 X+ 3 X+4
(1)
(2)
(3)
(4)
(5) = (3) – (4)
(6) 1 Perencana Ahli Pertama
2 Perencana Ahli Muda
3 Perencana Ahli Madya
4 Perencana Ahli Utama
Jumlah
Keterangan:
a) Kolom (1), diisi nomor urut;
b) Kolom (2), diisi nama dan jenjang jabatan;
c) Kolom (3), diisi hasil perhitungan lowongan Kebutuhan berdasarkan pada Lampiran IV;
d) Kolom (4), diisi jumlah pegawai yang akan pensiun pada tahun berjalan;
e) Kolom (5), diisi hasil pengurangan Lowongan Kebutuhan dengan Jumlah yang akan Pensiun (Kolom 3 – Kolom 4) menghasilkan kelebihan (+), kekurangan (-), atau sesuai (0);
f) Kolom (6), diisi Unit Kerja penempatan (setingkat JPT Pratama/Eselon 2);
dan g) Keterangan X adalah angka tahun berjalan, X+1 adalah angka tahun berjalan ditambah dengan 1 tahun berikutnya, dan seterusnya.
MENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
RACHMAT PAMBUDY
LAMPIRAN VII PERATURAN MENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
NOMOR 8 TAHUN 2024 TENTANG PEDOMAN PERHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PERENCANA
PELAKSANAAN PERHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PERENCANA
Instansi Pemerintah baik Pusat maupun Daerah dapat mengajukan perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Perencana :
Perhitungan Kebutuhan JFP dilakukan melalui tahapan:
a. Perhitungan Kebutuhan JFP;
b. Pengusulan, verifikasi dan validasi Kebutuhan JFP;
c. Rekomendasi dan Penetapan Kebutuhan JFP; dan
d. Pelaporan Kebutuhan JFP.
A.
Perhitungan Kebutuhan JFP Pada tahapan perhitungan Kebutuhan JFP dilakukan dengan langkah- langkah sebagai berikut:
1) Instansi Pengguna melakukan penyusunan Kebutuhan berdasarkan perhitungan analisis beban kerja yang sesuai dengan Pedoman Perhitungan Kebutuhan JFP.
2) Biro/Bagian/Badan yang membidangi Organisasi pada instansi memimpin perhitungan Kebutuhan JFP di instansi masing-masing dan didampingi oleh Biro/Bagian/Badan Kepegawaian.
3) Biro/Bagian/Badan yang membidangi Organisasi meminta setiap unit kerja/OPD/Satker mengisi formulir volume beban kerja per 5 tahunan (Lampiran II) serta memberikan pendampingan dalam pengisian formulir dimaksud;
4) Setiap instansi menentukan serta menyepakati secara internal rentang 5 tahun pengumpulan volume beban kerja sebagaimana dimaksud pada angka 3) yang akan diisi di dalam form (Lampiran II).
5) Angka volume beban kerja per 5 tahunan sebagaimana dimaksud pada angka 3 akan secara otomatis dikalkulasikan berdasarkan rumus yang telah ada di dalam alat hitung dan secara otomatis masuk ke dalam “FORMULIR PERHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PERENCANA” (Lampiran III), sehingga diperoleh angka Kebutuhan perencana per jenjang jabatan per unit kerja/OPD/Satker tersebut.
6) Volume beban kerja per 5 tahunan sebagaimana disebutkan pada angka 3) dibuktikan dengan dokumen pendukung yang dikumpulkan dalam 1 (satu) folder yang diunggah ke dalam sistem berbasis website (Googledrive) untuk mempermudah pada saat proses verifikasi dan validasi.
7) Biro/Bagian/Badan yang membidangi Organisasi melakukan verifikasi dengan meminta penjelasan setiap unit kerja/OPD/Satker tentang perhitungan dan penjelasan keluaran (output) kinerja perencana dan melakukan validasi dengan pertimbangan relevansi tugas dan fungsi unit kerja, keluaran
kinerja organisasi, kontribusi setiap jenjang perencana dan jumlah Kebutuhan perencana;
8) Biro/Bagian/Badan yang membidangi Organisasi merekap jumlah Kebutuhan per jenjang perencana pada tiap unit kerja/sakter/OPD/Satker (Lampiran IV) dan total jumlah Kebutuhan per jenjang perencana di instansi masing-masing (Lampiran V) untuk disampaikan ke Instansi Pembina sebagai perhitungan awal Kebutuhan formasi JFP.
9) Pada Instansi Pengguna yang dalam hal ini adalah Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat berkoordinasi dengan pembina Jabatan Fungsional Perencana di Pemerintah Daerah Provinsi masing-masing untuk memberikan dukungan dalam pelaksanaan proses verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada angka 6) sebelum diusulkan ke Instansi Pembina.
B. Pengusulan, Verifikasi dan Validasi Kebutuhan JFP Pada tahapan pengusulan Kebutuhan JFP dilakukan dengan langkah- langkah sebagai berikut:
1) PyB pada Instansi Pengguna mengajukan usulan Kebutuhan JFP kepada Kepala Pusbindiklatren dengan melampirkan dokumen berupa form perhitungan Kebutuhan JFP dan Peta Jabatan JFP.
2) Pusbindiklatren, Kementerian PPN/Bappenas selaku unit kerja yang mengelola pembinaan dan pengembangan JFP pada Instansi Pembina melakukan verifikasi dan validasi terhadap hasil perhitungan awal Kebutuhan formasi JFP dari Instansi Pengguna.
3) Tim Verifikasi dan Validasi pada Instansi Pembina meminta klarifikasi/konfirmasi berkaitan dengan perhitungan Kebutuhan formasi JFP termasuk alat bukti keluaran (output) kinerja JFP pada Instansi Pengguna yang mengusulkan.
4) Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi, Instansi Pengguna yang mengusulkan Kebutuhan JFP menyesuaikan dokumen usulan Kebutuhan formasi JFP berdasarkan hasil perhitungan paling mutakhir.
C. Rekomendasi Penetapan Kebutuhan JFP 1) Kepala Pusbindiklatren mengeluarkan rekomendasi penetapan formasi JFP berdasarkan amanat dari Sekretaris Menteri PPN/Sekretaris Utama Bappenas.
2) Instansi Pengguna yang mengusulkan Kebutuhan formasi JFP mengajukan permohonan kepada Kementerian PAN RB berupa Surat Persetujuan formasi JFP dan Surat Keputusan (SK) Penetapan formasi JFP berdasarkan mekanisme pengangkatannya dengan melampirkan surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada angka 1).
3) Surat Persetujuan sebagaimana dimaksud pada angka 2) dijadikan dasar bagi Kementerian PAN RB untuk mencatat Kebutuhan formasi JFP Instansi Pengguna ke dalam e-formasi dan berlaku selama 5 tahun.
4) SK Penetapan sebagaimana dimaksud pada angka 2) diperlukan sebagai dasar pelantikan para calon JFP di Instansi Pengguna.
D. Pelaporan Kebutuhan JFP 1) Instansi Pengguna menyusun Surat Keputusan pimpinan instansi yang di dalamnya memuat Kebutuhan JFP pada masing-masing jenjang serta Peta Jabatan sebagai dasar pengadaan JFP di instansinya selama 5 tahun.
2) Instansi Pengguna menyampaikan SK sebagaimana dimaksud pada angka 1) kepada Instansi Pembina yang akan digunakan untuk melakukan monitoring dan evaluasi pengadaan JFP.
3) Pengendalian pengadaan JFP pada Instansi Pengguna termasuk di dalamnya apabila terjadi perubahan formasi akibat mutasi, pindah ke dalam jabatan lain, berhenti, pensiun, atau meninggal dunia, dilaporkan secara periodik (minimal 1 tahun sekali) kepada Instansi Pembina untuk mendapatkan arahan lebih lanjut (Lampiran VI).
4) Instansi Pembina dapat memberikan arahan secara nasional terkait dengan penyelenggaraan formasi JFP.
MENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
RACHMAT PAMBUDY
Your Correction
