Correct Article 6
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Perencana
Current Text
(1) Perencana berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang perencanaan.
(2) Jabatan setiap jenjang Jabatan Fungsional Perencana pada Instansi Pemerintah berkedudukan di:
a. Unit kerja yang membidangi perencanaan pembangunan, atau unit kerja lain yang memiliki kinerja perencanaan pembangunan di lingkungan Instansi Pusat untuk Jabatan Fungsional Perencana Ahli Pertama sampai dengan Jabatan Fungsional Perencana Ahli Utama;
b. Unit kerja yang membidangi perencanaan pembangunan, atau unit kerja lain yang memiliki kinerja perencanaan pembangunan di lingkungan Instansi Daerah Provinsi untuk Jabatan
Fungsional Perencana Ahli Pertama sampai dengan Jabatan Fungsional Perencana Ahli Utama; dan
c. Unit kerja yang membidangi perencanaan pembangunan, atau unit kerja lain yang memiliki kinerja perencanaan pembangunan di lingkungan Instansi Daerah Kabupaten/Kota untuk Jabatan Fungsional Perencana Ahli Pertama sampai dengan Jabatan Fungsional Perencana Ahli Utama.
Your Correction
