Correct Article 3
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Perencana
Current Text
Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Perencana digunakan sebagai acuan dalam menyusun Kebutuhan Jabatan Fungsional Perencana bagi Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
Your Correction
