Correct Article 27
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pedoman Berbagipakai Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional
Current Text
(1) Pemantauan dan evaluasi dilakukan secara bersama atau sendiri-sendiri oleh:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional; dan
b. kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat.
(2) Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas yaitu:
a. melakukan pengendalian berkala terhadap pengelolaan DTSEN;
b. memastikan aktivitas pemrosesan DTSEN dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. melakukan evaluasi dampak pemanfaatan DTSEN.
d. memastikan Portal SDI dan/atau portal/sistem informasi yang dikelola oleh Pengendali DTSEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
(3) Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun dan sewaktu- waktu apabila diperlukan.
(4) Menteri pada kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi kepada PRESIDEN.
(5) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IX KETENTUAN PERALIHAN
Your Correction
