Correct Article 24
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pedoman Berbagipakai Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional
Current Text
(1) Dalam rangka mendukung pemanfaatan DTSEN diperlukan Portal SDI dan/atau portal/sistem informasi yang dikelola oleh Pengendali DTSEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) sebagai media bagipakai DTSEN di tingkat nasional.
(2) Pemanfaatan DTSEN yang dilakukan melalui Portal SDI dan/atau portal/sistem informasi yang dikelola oleh Pengendali DTSEN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disebut sebagai layanan pemanfaatan DTSEN.
(3) Layanan pemanfaatan DTSEN sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) menyediakan Data berkualitas terintegrasi sebagai sumber Data utama dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan sosial dan ekonomi untuk memastikan program pemerintah terlaksana secara tepat sasaran, efektif, efisien, dan akuntabel.
(4) Layanan pemanfaatan DTSEN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memiliki Hak Akses yang terdiri atas:
a. layanan pemanfaatan DTSEN agregat terbuka sebagai level 1 (satu) yang dapat diakses oleh Pengguna DTSEN dan Pemangku Kepentingan;
b. layanan pemanfaatan DTSEN kustomisasi sebagai level 2 (dua) yang dapat diakses oleh Pengguna DTSEN;
c. layanan pemanfaatan DTSEN mikro sebagai level 3 (tiga) yang dapat diakses oleh Pengguna DTSEN;
dan
d. layanan pemanfaatan DTSEN berdasarkan nama dan alamat sebagai level 4 (empat) yang dapat diakses oleh Pengguna DTSEN.
(5) Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan pemanfaatan DTSEN, Pengguna DTSEN dapat melakukan analisis dan pemanfaatan DTSEN hasil analisis melalui Portal SDI dan/atau portal/sistem informasi yang dikelola oleh Pengendali DTSEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) sesuai kebutuhan.
Your Correction
