Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pedoman Berbagipakai Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Manajemen Hak Akses Data dalam pemanfaatan DTSEN dilaksanakan sesuai dengan Klasifikasi DTSEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22. (2) Pengendali DTSEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) MENETAPKAN manajemen Hak Akses Data dalam pemanfaatan DTSEN.
Your Correction