Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pedoman Berbagipakai Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kaidah keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a bertujuan untuk melindungi kerahasiaan, keutuhan/integritas, ketersediaan, keaslian dan kenirsangkalan DTSEN. (2) Kaidah keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan standar yang diatur oleh badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber dan persandian dan peraturan perundang-undangan di bidang pelindungan Data pribadi.
Your Correction