Correct Article 4
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pedoman Berbagipakai Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional
Current Text
Pedoman berbagipakai DTSEN bertujuan untuk:
a. menyediakan panduan yang jelas dan komprehensif bagi Instansi Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Pemangku Kepentingan dalam proses berbagipakai DTSEN;
b. mengantisipasi duplikasi Data yang dihasilkan oleh Pengendali DTSEN sesuai amanah regulasi yang ditunjuk untuk melakukan pemrosesan dan berbagipakai Data;
c. memastikan pelaksanaan kewajiban pengendali DTSEN dan prosesor DTSEN, dasar pemrosesan, serta pelaksanaan prinsip-prinsip pelindungan Data pribadi dalam penyelenggaraan berbagipakai DTSEN guna meminimalkan risiko hukum, melindungi Data Pribadi, dan menjaga keamanan Data dalam proses berbagipakai DTSEN;
d. mendorong peningkatan transparansi, kepercayaan, dan akuntabilitas dalam proses berbagipakai DTSEN;
e. memastikan integrasi DTSEN antar Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah dalam konteks sistem pemerintah berbasis elektronik dan SDI dengan meningkatkan efisiensi dan interoperabilitas antar instansi dalam berbagi Data untuk layanan publik yang lebih baik; dan
f. mendorong standarisasi dan validasi Data dalam lingkup kebijakan SDI.
Your Correction
