Correct Article 3
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pedoman Berbagipakai Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional
Current Text
(1) Pengaturan mengenai pedoman berbagipakai DTSEN dalam Peraturan Menteri ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pelindungan Data pribadi, sistem pemerintahan berbasis elektronik, dan penyelenggaraan sistem elektronik oleh penyelenggara sistem elektronik lingkup publik.
(2) Pedoman berbagipakai DTSEN yang diatur dalam Peraturan Menteri ini merupakan dasar bagi Pengendali DTSEN dan Prosesor DTSEN dalam menyelenggarakan layanan pemanfaatan DTSEN.
Your Correction
