Correct Article 1
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pedoman Berbagipakai Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Satu Data INDONESIA yang selanjutnya disingkat SDI adalah kebijakan tata kelola Data pemerintah untuk menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk.
2. Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda, isyarat, tulisan, suara, dan/atau bunyi, yang merepresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu ide, objek, kondisi, atau situasi.
3. Data Pribadi adalah Data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik.
4. Subjek Data Pribadi adalah orang perseorangan yang pada dirinya melekat Data pribadi.
5. Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional yang selanjutnya disingkat DTSEN adalah basis Data tunggal individu, dan/atau keluarga yang mencakup kondisi sosial, ekonomi dan peringkat kesejahteraan keluarga, yang dibentuk dari penggabungan Data registrasi sosial dan ekonomi, Data terpadu kesejahteraan sosial, dan Data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem serta telah dipadankan dengan Data kependudukan dan dimutakhirkan secara berkala yang dikelola oleh lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang statistik.
6. Pengendali DTSEN adalah pengendali Data pribadi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan di bidang pelindungan Data pribadi, yang bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam menentukan tujuan dan melakukan kendali atas pemrosesan DTSEN sesuai dengan prinsip dan kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang- undangan yang berlaku.
7. Prosesor DTSEN adalah prosesor Data pribadi sebagaimana ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pelindungan Data pribadi yang bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam melakukan pemrosesan Data pribadi atas nama Pengendali DTSEN.
8. Pengguna DTSEN adalah instansi pusat, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan pemangku kepentingan yang menggunakan dan memanfaatkan DTSEN
9. Portal Satu Data INDONESIA yang selanjutnya disingkat Portal SDI adalah media bagipakai Data di tingkat nasional yang dapat diakses melalui pemanfaatan teknologi dan komunikasi.
10. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, kesekretariatan lembaga nonstruktural, dan lembaga pemerintah lainnya.
11. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
12. Walidata adalah unit pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan Data yang disampaikan oleh Produsen Data, serta menyebarluaskan Data.
13. Pemangku Kepentingan adalah orang perseorangan, masyarakat, akademisi, organisasi profesi, lembaga negara, badan hukum publik, badan pengelola, badan usaha, organisasi masyarakat sipil, perguruan tinggi, pelaku industri, media massa, dan mitra pembangunan.
14. Interoperabilitas Data adalah kemampuan Data untuk dibagipakaikan antar sistem elektronik yang saling berinteraksi.
15. Hak Akses adalah hak yang diberikan oleh Pengendali DTSEN kepada Prosesor DTSEN untuk dapat mengakses basis DTSEN sesuai dengan layanan yang diberikan.
16. Menteri adalah Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Your Correction
