Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Manajemen Pengetahuan di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Evaluasi dilakukan oleh Pusdatinrenbang. (2) Evaluasi merupakan reviu tahunan dalam strategi Manajemen Pengetahuan untuk optimalisasi penerapan Manajemen Pengetahuan di Kementerian. (3) Evaluasi dilakukan untuk mengukur: a. tingkat kematangan penerapan Manajemen Pengetahuan melalui Pusat Manajemen Pengetahuan; dan b. efektivitas penerapan Manajemen Pengetahuan di lingkungan Kementerian. (3) Pengukuran tingkat keberhasilan pelaksanaan Manajemen Pengetahuan dilakukan oleh Pusdatinrenbang berkoordinasi dengan seluruh unit kerja di Kementerian. (4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk mengidentifikasi sejauh mana utilisasi Pusat Manajemen Pengetahuan yang ditinjau dari: a. jumlah unit kerja di lingkungan Kementerian yang telah menggunakan Pusat Manajemen Pengetahuan; b. jumlah Produk Pengetahuan berdasarkan subjek terunggah ke dalam Pusat Manajemen Pengetahuan; dan c. kendala yang dihadapi unit kerja di lingkungan Kementerian sehingga belum menggunakan Pusat Manajemen Pengetahuan. (5) Perbaikan pelaksanaan Manajemen Pengetahuan secara berkala mencakup: a. hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Manajemen Pengetahuan; dan b. rekomendasi perbaikan untuk meningkatkan pelaksanaan Manajemen Pengetahuan.
Your Correction