Correct Article 20
PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Manajemen Pengetahuan di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Current Text
(1) Pemantauan dilakukan oleh Pusdatinrenbang.
(2) Pemantauan dilakukan untuk mengetahui perkembangan implementasi Manajemen Pengetahuan di Kementerian.
(3) Pemantauan sebagai upaya penyempurnaan perencanaan selanjutnya terkait Manajemen Pengetahuan di Kementerian.
Your Correction
