Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Manajemen Pengetahuan di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemantauan dilakukan oleh Pusdatinrenbang. (2) Pemantauan dilakukan untuk mengetahui perkembangan implementasi Manajemen Pengetahuan di Kementerian. (3) Pemantauan sebagai upaya penyempurnaan perencanaan selanjutnya terkait Manajemen Pengetahuan di Kementerian.
Your Correction