Correct Article 17
PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Manajemen Pengetahuan di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Current Text
(1) Penyebarluasan merupakan salah satu metode/langkah dalam siklus Manajemen Pengetahuan yang digunakan untuk memfasilitasi pegawai di lingkungan Kementerian untuk berbagi pengetahuan yang mereka miliki secara lisan dan/atau tulisan kepada pegawai lainnya agar dapat digunakan dalam pengambilan keputusan.
(2) Penyebarluasan pengetahuan didasarkan pada informasi dan pengetahuan yang dapat diakses untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas Kementerian.
Your Correction
