Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Manajemen Pengetahuan di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dokumentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (9) huruf d, merupakan Pengetahuan Eksplisit yang dikumpulkan melalui integrasi Pusat Manajemen Pengetahuan dengan sistem Manajemen Pengetahuan sejenis milik unit kerja di Kementerian agar tersentral dan dapat dibagipakaikan ke seluruh pemangku kepentingan di lingkungan Kementerian.
Your Correction