Correct Article 14
PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Manajemen Pengetahuan di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Current Text
Dokumentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (9) huruf d, merupakan Pengetahuan Eksplisit yang dikumpulkan melalui integrasi Pusat Manajemen Pengetahuan dengan sistem Manajemen Pengetahuan sejenis milik unit kerja di Kementerian agar tersentral dan dapat dibagipakaikan ke seluruh pemangku kepentingan di lingkungan Kementerian.
Your Correction
