Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Manajemen Pengetahuan di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (9) huruf a, dilakukan dengan cara mengingatkan Penanggung Jawab Unit Kerja oleh Penanggung Jawab Pusdatinrenbang untuk melakukan penginputan Produk Pengetahuan masing- masing unit kerja secara berkala ke dalam Pusat Manajemen Pengetahuan.
Your Correction