Correct Article 10
PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Manajemen Pengetahuan di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Current Text
(1) Pengumpulan pengetahuan dilakukan dengan menyatukan seluruh pengetahuan dari unit kerja secara terpusat dan dikoordinasikan oleh Pusdatinrenbang.
(2) Penginputan pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Pusat Manajemen Pengetahuan dengan mengisikan metadata secara lengkap kemudian mengunggah Produk Pengetahuan.
(3) Pusat Manajemen Pengetahuan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) merupakan sarana yang dikembangkan sebagai tempat penyimpanan seluruh Produk Pengetahuan yang dimiliki seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian.
(4) Produk Pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dalam berbagai format seperti teks atau audiovisual dengan ukuran tidak lebih dari 5 (lima) mega byte.
(5) Jika lebih dari 5 (lima) mega byte maka Produk Pengetahuan cukup diinputkan tautannya ke dalam
metadata Pusat Manajemen Pengetahuan bagian tautan dokumen pengetahuan.
(6) Pengumpulan pengetahuan dilakukan dengan cara:
a. langsung; dan
b. tidak langsung.
(7) Pengumpulan pengetahuan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, dilakukan melalui proses berbagi Pengetahuan Implisit oleh narasumber berdasarkan pengalaman, pembelajaran dan keberhasilan sebelumnya.
(8) Pengumpulan pengetahuan secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, dilakukan dengan menghimpun/mengumpulkan Pengetahuan Eksplisit yang sudah dimiliki oleh Kementerian.
(9) Pengumpulan pengetahuan menggunakan metode:
a. koordinasi;
b. berbagi pengetahuan;
c. perekaman dan pendokumentasian Pengetahuan Implisit; dan
d. dokumentasi.
Your Correction
