Correct Article 9
PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Manajemen Pengetahuan di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Current Text
(1) Manajemen Pengetahuan dilaksanakan oleh seluruh unit kerja di Kementerian dan dikoordinasikan oleh Pusdatinrenbang yang memiliki tugas dan fungsi pengelolaan informasi dan pengetahuan.
(2) Setiap unit kerja harus ikut serta dalam upaya pelaksanaan integrasi Aset Pengetahuan yang dimiliki dan/atau dihasilkan ke dalam Pusat Manajemen Pengetahuan yang pengelolaannya dilakukan oleh Pusdatinrenbang.
(3) Pusdatinrenbang melakukan koordinasi dengan Penanggung Jawab Unit Kerja dan/atau Kreator Pengetahuan untuk:
a. penyebarluasan Aset Pengetahuan (diseminasi);
b. pengamanan Aset Pengetahuan;
c. pemeliharaan dan pengembangan Pusat Manajemen Pengetahuan;
d. pengintegrasian berbagai sistem manajemen pengetahuan sejenis dengan Pusat Manajemen Pengetahuan; dan
e. penyimpanan Aset Pengetahuan secara digital di Pusdatinrenbang.
(4) Kreator pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan seluruh pegawai di lingkungan Kementerian yang secara individu atau berkelompok baik dengan internal maupun eksternal Kementerian yang menghasilkan Produk Pengetahuan melalui penugasan atau atas inisiatif sendiri.
(5) Koordinasi yang dilakukan oleh Pusdatinrenbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan pelaksana Manajemen Pengetahuan di seluruh unit kerja di Kementerian meliputi:
a. melakukan pendampingan dan/atau pembinaan;
b. pengendalian dan evaluasi; dan
c. memfasilitasi pelaksanaan validasi Aset Pengetahuan bersama dengan tim validator.
(6) Tim validator sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan ahli/pakar yang terdiri atas Penanggung Jawab Unit Kerja dan pemangku kepentingan yang menguasai bidang pengetahuan tertentu di Kementerian.
(7) Tim validator sebagaimana dimaksud pada ayat (6) memiliki tugas dan fungsi sebagai validator Produk Pengetahuan yang diinput ke dalam Pusat Manajemen Pengetahuan.
(8) Ketentuan lebih lanjut terkait syarat, tugas, dan fungsi pengelola, serta mekanisme pelaksanaan Manajemen Pengetahuan diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan Manajemen Pengetahuan yang ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian.
Your Correction
