Correct Article 7
PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Manajemen Pengetahuan di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Current Text
Strategi pelaksanaan Manajemen Pengetahuan adalah untuk:
a. pembentukan atau penunjukan Penanggung Jawab Unit Kerja di Kementerian;
b. pembangunan Pusat Manajemen Pengetahuan untuk mewadahi dan mengintegrasikan Aset Pengetahuan yang tersebar di seluruh unit kerja di Kementerian secara tersentral;
c. mendorong seluruh pegawai di lingkungan Kementerian menjadi panutan pengembangan Manajemen Pengetahuan dengan berpartisipasi aktif dalam proses berbagi pengetahuan berdasarkan pengalaman, pembelajaran, dan keberhasilan sebelumnya; dan
d. publikasi Aset Pengetahuan dapat dimanfaatkan oleh seluruh pegawai di lingkungan Kementerian dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Your Correction
