Correct Article 5
PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Manajemen Pengetahuan di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Current Text
Kegiatan dalam pelaksanaan Manajemen Pengetahuan meliputi:
a. pengumpulan;
b. pengolahan dan penyimpanan;
c. penggunaan kembali dan pemanfaatan;
d. penyebarluasan; dan
e. evaluasi dan penyempurnaan.
Your Correction
