Correct Article 4
PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Manajemen Pengetahuan di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Current Text
Konsep Manajemen Pengetahuan mempunyai unsur yang terdiri atas:
a. definisi pengetahuan yang mencakup informasi, pengalaman, dan keahlian yang dimiliki oleh individu atau organisasi/lembaga;
b. siklus pengetahuan melibatkan siklus lengkap yang mencakup pembentukan, akuisisi, penyimpanan, distribusi, dan penerapan pengetahuan; dan
c. aspek teknologi dan manusia yang melibatkan dua dimensi utama, yaitu aspek teknologi (sistem informasi, basis data, platform kolaboratif) dan aspek manusia (budaya organisasi, keterlibatan pegawai, dan kebijakan pengetahuan).
Your Correction
