Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 58

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 4 Tahun 2011 tentang Tata Cara Perencanaan Pengajuan Usulan Penilaian Pemantauan dan Evaluasi Kegiatan yang Dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri dan Hibah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi kinerja pelaksanaan kegiatan, Menteri menerbitkan Laporan Kinerja Pelaksanaan Kegiatan Pinjaman Luar Negeri dan/atau Hibah secara triwulanan. (2) Dihapus. (3) Laporan Kinerja Pelaksanaan Kegiatan Pinjaman Luar Negeri dan/atau Hibah kegiatan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA, Alat Peralatan Penegakan Hukum Kejaksaan Republik INDONESIA, Alat Intelijen Badan Intelijen Negara, dan Alat Material Khusus Kepolisian Negara Republik INDONESIA bersifat terbatas.
Your Correction