Correct Article 55
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 4 Tahun 2011 tentang Tata Cara Perencanaan Pengajuan Usulan Penilaian Pemantauan dan Evaluasi Kegiatan yang Dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri dan Hibah
Current Text
(1) Menteri menyelenggarakan rapat pemantauan kinerja pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri pada setiap berakhirnya triwulan berdasarkan laporan hasil pemantauan dan evaluasi kinerja pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) dengan Instansi Pengusul Pinjaman, Instansi Pelaksana, dan instansi terkait lainnya.
(1a) Menteri menyelenggarakan rapat pemantauan kinerja pelaksanaan kegiatan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Strategis yang dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri dengan melibatkan Instansi Pengusul Pinjaman, Instansi Pelaksana, dan instansi terkait lainnya pada setiap berakhirnya triwulan berdasarkan laporan hasil pemantauan dan evaluasi kinerja pelaksanaan kegiatan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1a).
(1b) Apabila ditemukan permasalahan dalam pelaksanaan kegiatan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1a), DPN dapat menyelenggarakan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Strategis.
(2) Untuk kegiatan yang diteruspinjamkan kepada Pemerintah Daerah, penyelenggaraan rapat pemantauan kinerja pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan Kementerian Dalam Negeri.
10. Ketentuan ayat (3) Pasal 56 diubah, di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a), sehingga Pasal 56 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
